Kades Tamanjaya Positif Sabu, DPRD Sukabumi Ungkap Anak Kades Dicopot dari BUMDes Sepekan Sebelumnya

SUKABUMI, Denting.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial US, mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Sukabumi.

 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, mengungkap adanya fakta lain yang terjadi sebelum US diamankan dalam kasus narkotika.

 

Menurut Ujang, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tamanjaya yang merupakan anak US telah dicopot dari jabatannya sekitar satu pekan sebelum penangkapan sang kepala desa.

 

Pencopotan tersebut, kata Ujang, berkaitan dengan persoalan narkotika.

 

“Seminggu sebelum kepala desanya ditangkap, anaknya yang menjabat sebagai Ketua BUMDes juga sudah dicopot karena masalah narkoba,” ujar Ujang.

 

Informasi tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi karena terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dengan kasus yang kini menjerat kepala desa.

 

Ujang menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa serta integritas aparatur yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurutnya, persoalan narkotika tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

 

Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong agar kasus tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum juga dinilai penting untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat kepala desa tersebut.

 

DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan langkah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Tamanjaya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski kepala desa tengah menghadapi proses hukum.

 

Kasus yang menjerat US menjadi perhatian karena kepala desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

 

Sementara itu, informasi mengenai proses hukum terhadap US masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Status hukum dan seluruh fakta dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat untuk membuktikannya melalui proses hukum yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai