DENTING.ID, BANDUNG — Seorang pria berinisial FG (38) ditangkap Polda Jawa Barat karena diduga memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Foto hasil manipulasi tersebut kemudian diubah menjadi video yang disertai narasi menyesatkan dan disebarkan melalui media sosial.
FG ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, setelah adanya laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Konten tersebut diduga disebarkan melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menemukan adanya konten yang memanipulasi gambar Presiden Prabowo.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Modus operandinya, terlapor melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah konten tersebut di media sosial,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Menurut Hendra, konten tersebut diunggah FG pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam video itu, gambar Prabowo yang telah dimanipulasi menggunakan AI disertai narasi yang menyebut kondisi negara akan kacau apabila Prabowo menjadi presiden.
“Pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok tadi. Terdapat video konten AI yang memanipulasi menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” ujarnya.
FG yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat FG dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua Orang Lain Turut Ditangkap
Dalam kasus berbeda, Polda Jawa Barat juga menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) di Kota Cimahi.
Keduanya diduga mengunggah konten melalui platform Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.
Konten tersebut juga disertai komentar yang dinilai polisi mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Polisi masih melakukan proses hukum terhadap ketiganya untuk mendalami dugaan tindak pidana masing-masing.

