TANGERANG, Denting.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan parkiran bus, Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya diamankan pada 24 Juli 2026.
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan parkiran bus Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang,” ujar Tri Hamdani.
Dua pria yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing orang yang ditangkap dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Penyidik juga terus menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya yang menyasar kawasan perkotaan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada aparat berwenang.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap kedua pria tersebut masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan secara rinci jumlah barang bukti ganja yang diamankan maupun identitas kedua tersangka.

