JAKARTA,Deting.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendorong pengelolaan sampah dengan mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu langkah yang diandalkan yakni pemanfaatan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Fasilitas tersebut mengolah sampah perkotaan menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri.
RDF Rorotan menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir. Pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang selama ini harus dibawa ke Bantargebang.
Dengan pengolahan melalui RDF, sampah yang sebelumnya hanya berakhir di tempat pemrosesan akhir dapat dimanfaatkan kembali menjadi material yang memiliki nilai guna.
Upaya tersebut juga dinilai menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Pemprov DKI tidak hanya berfokus pada pengangkutan sampah, tetapi mulai mengembangkan teknologi pengolahan untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir.
Keberadaan RDF Rorotan diharapkan mampu menjadi salah satu solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya produksi sampah di Jakarta. Semakin banyak sampah yang dapat diolah di dalam wilayah Jakarta, semakin kecil pula volume sampah yang harus dikirim ke Bantargebang.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, pemanfaatan RDF juga membuka peluang penerapan ekonomi sirkular. Sampah yang sebelumnya dipandang sebagai masalah dapat diproses menjadi sumber energi alternatif.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi agar persoalan sampah tidak hanya diselesaikan melalui pembuangan, tetapi melalui pengurangan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan sampah Jakarta menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi tekanan terhadap TPST Bantargebang dalam jangka panjang.

