Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Senin (10/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Yuddy Renaldi merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut.
Selain Yuddy, KPK turut memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024.
KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Tiga tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK menemukan dugaan kecurangan dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Pada awalnya, Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021–2023.
Namun, dalam realisasinya, nilai yang dibayarkan untuk penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp100 miliar setelah dikurangi pajak.
“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KPK juga menemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak riil atau fiktif. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar selama periode 2,5 tahun.
Enam agensi yang memperoleh anggaran pengadaan iklan Bank BJB yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKMB) Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK menduga proses pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan cara melanggar hukum. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan agar memenangkan rekanan yang telah disepakati.
Baca juga: KPK Bekali 50 Calon Pemimpin Pertamina dengan Nilai Antikorupsi
Akibat dugaan praktik tersebut, penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

