Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali sekitar 50 calon pemimpin di lingkungan PT Pertamina (Persero) dengan nilai-nilai antikorupsi. Pembekalan tersebut dilakukan di tengah masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan pelaku usaha serta badan usaha milik negara (BUMN).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, sepanjang periode 2004 hingga Juni 2026, lembaga antirasuah telah memproses 528 pelaku usaha dalam perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 209 perkara terjadi di lingkungan BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Data itu disampaikan Fitroh saat membuka Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-120 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas) untuk PT Pertamina Training and Consulting di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
“Integritas itu berada di hati, karena itulah integritas menjadi fundamental dalam bekerja maupun sehari-hari,” kata Fitroh dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Fitroh, tingginya perkara korupsi menunjukkan bahwa penguatan integritas harus dilakukan sejak seseorang dipersiapkan menjadi pemimpin. Hal itu dinilai semakin penting karena sektor minyak dan gas memiliki posisi strategis bagi perekonomian nasional.
Program tersebut diikuti peserta dari berbagai holding dan subholding Pertamina. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat budaya antikorupsi di sektor strategis sekaligus membangun kepemimpinan yang berintegritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam pembekalannya, Fitroh mengajak para calon pemimpin Pertamina menerapkan nilai IDOLA, yakni Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil dalam menjalankan tugas.
Sebaliknya, mereka diminta menghindari karakter AIDS, yang merupakan akronim dari Angkuh, Iri, Dengki, dan Serakah. KPK menilai karakter tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Fitroh juga memperkenalkan prinsip GATOTKACA MESRA sebagai nilai kerja yang perlu diterapkan insan BUMN. Akronim tersebut terdiri dari Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias.
Selain penguatan integritas, KPK memberikan pemahaman mengenai Business Judgment Rule (BJR) kepada para calon pemimpin Pertamina.
Fitroh menjelaskan, BJR merupakan salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang memberikan perlindungan hukum kepada direksi ketika mengambil keputusan bisnis. Namun, perlindungan tersebut berlaku sepanjang keputusan dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Selama dapat dibuktikan tidak adanya kelalaian, tidak ada iktikad buruk, tidak ada benturan kepentingan, serta tidak bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dari keputusan yang diambil,” ujarnya.
Pemahaman mengenai BJR dinilai penting agar para pengambil keputusan di lingkungan BUMN dapat menjalankan fungsi bisnis secara profesional tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum.
Di penghujung kegiatan, para peserta berdialog dengan KPK mengenai dinamika pemberantasan korupsi serta penerapan Business Judgment Rule dalam praktik tata kelola BUMN.
Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoe Kooperatif Usai Tiga Kali Mangkir, Upaya Paksa Jadi Pertimbangan
Melalui pembekalan tersebut, KPK berharap dapat mendorong lahirnya pemimpin BUMN yang mampu memadukan integritas, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam setiap kebijakan maupun keputusan bisnis.Kalau ingin, saya juga bisa membuatkan 3 pilihan judul yang lebih menarik dan bernuansa headline media online.

