Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, untuk bersikap kooperatif setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Rudy Tanoe merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Ia tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya berharap Rudy Tanoe memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Budi, ketidakhadiran yang terus berulang berpotensi menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa terhadap Rudy Tanoe, Budi menyatakan langkah tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik.
“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial periode 2020-2021.
KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Berdasarkan keterangan KPK, tiga tersangka perorangan dalam perkara ini yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker.
Baca juga: KPK Sita SGD 8.500 saat Geledah Dua Kantor Imigrasi
Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut.

