PBB-P2 Kabupaten Bogor Bebas Denda, Warga Cukup Bayar Pokok hingga 21 Agustus 2026

 

BOGOR, Denting.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

 

Melalui program tersebut, denda PBB-P2 untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025 dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya.

 

Program relaksasi ini berlaku selama sepekan, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

 

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 merupakan bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari momentum peringatan HUT ke-81 RI.

 

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,” kata Rudy, Jumat (14/8/2026).

 

Rudy menjelaskan, melalui program tersebut masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 hingga tahun pajak 2025 tidak perlu membayar denda keterlambatan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya.

 

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

 

“Saya mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor untuk manfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat, mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026,” ujarnya.

 

Menurut Rudy, relaksasi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda tersebut dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat selama periode relaksasi berlangsung.

 

Pemkab Bogor mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program, mengingat penghapusan denda hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan.

 

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat berkesempatan melunasi PBB-P2 hingga tahun pajak 2025 dengan hanya membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai