TANGERANG, Denting.id – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kota Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Rahmat Dimas memperagakan sebanyak 23 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, proses rekonstruksi berlangsung kondusif.
“Kegiatan rekonstruksi terkait perkara LP tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan korban dari pengemudi ojol. Saat kegiatan rekonstruksi ini terdiri dari 23 adegan dan kegiatan berjalan dengan kondusif,” kata Arief kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Arief, salah satu adegan penting dalam rekonstruksi ditampilkan pada adegan ke-8. Pada adegan tersebut, tersangka memperagakan aksi penusukan terhadap korban yang sedang tertidur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi digelar untuk menggambarkan secara lebih jelas rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian pembunuhan dan perampokan yang menimpa korban.

