BANDUNG BARAT, Denting.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Indah Yusuvia Pratama, terbukti melanggar kode etik setelah melakukan siaran langsung melalui TikTok saat jam kerja.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat merekomendasikan agar ASN tersebut dipindahkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebagai bagian dari pembinaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Inspektur Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan rekomendasi pemindahan tugas tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Dalam rangka pembinaan karena pelanggaran etika tadi, kami merekomendasikan untuk IYP dialihkan tugasnya atau dipindahkan, tak lagi di kantor DPUTR,” kata Yadi, Selasa (25/8/2026).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas siaran langsung di media sosial yang dilakukan saat jam kerja. Dalam siaran itu, Indah juga sempat membahas mengenai fee sebesar satu persen.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, pernyataan mengenai fee tersebut tidak berkaitan dengan proyek Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pembahasan fee dalam siaran langsung tersebut diketahui berkaitan dengan percakapan mengenai pengurusan notaris bersama rekannya, bukan mengenai proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Meski demikian, aktivitas live TikTok saat jam kerja dinilai sebagai pelanggaran etika ASN sehingga diperlukan langkah pembinaan.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail meminta agar penanganan terhadap ASN tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, keputusan mengenai penempatan atau lokasi tugas baru ASN tersebut berada di tangan Kepala DPUTR Bandung Barat. Pemindahan tugas menjadi bagian dari langkah pembinaan setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena aktivitas ASN di media sosial saat jam kerja dinilai tidak sejalan dengan kewajiban kedinasan. Pemerintah daerah pun menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap kode etik dan disiplin kerja dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

