KPK Bongkar Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Disita

 

BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi berupa pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Penyidik KPK kini menelusuri secara mendalam mekanisme pemotongan upah pungut yang diduga terjadi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Penelusuran tersebut mencakup pola pemotongan, jumlah dana, hingga frekuensi pemotongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami apakah pemotongan tersebut dilakukan secara rutin.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi.

Tak hanya mekanisme pemotongan, KPK turut menelusuri penggunaan dana yang diduga dipotong dari upah pungut yang seharusnya diterima secara utuh oleh aparatur sipil negara (ASN) di Bappenda Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mendalami pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut serta peruntukannya.

“Ini semuanya masih didalami karena kemarin baru dilakukan pemeriksaan perdana di tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Bappenda dan juga pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dan menegaskan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Bogor

Dalam rangka mengusut perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026.

Selain perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Untuk perkara pengadaan barang dan jasa tersebut, KPK juga menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai