Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Bambang diperiksa penyidik KPK pada Jumat (4/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses perencanaan hingga pengesahan anggaran dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang. Namun, KPK belum merinci lebih jauh mengenai aliran uang tersebut.
“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari usulan proyek, proses perencanaan, pengesahan anggaran hingga dugaan aliran uang.
“(Akan didalami) hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut,” jelasnya.
Bambang Hermanto selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.04 WIB. Namun, ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait pemeriksaannya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat M Fikri Thobari.
“Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.
KPK Kembangkan Perkara Fikri
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara yang menjerat Fikri. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
“Sprindik umum,” kata Budi pada Senin (20/7/2026).
Fikri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. Proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.
Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat praktik suap ijon proyek senilai Rp980 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek yang diberikan oleh tiga pihak tersebut juga berbeda-beda.
Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan lain yang diterima Fikri senilai Rp775 juta. KPK menduga praktik tersebut dilakukan secara berulang.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Noprisman. Noprisman turut diperiksa penyidik KPK pada awal Agustus 2026.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor
Pemeriksaan terhadap Bambang menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh keterkaitan proyek, proses penganggaran, serta dugaan aliran uang dalam pengembangan kasus tersebut.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 3 alternatif judul yang lebih singkat dan lebih “menjual” untuk portal berita.

