KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Depok Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

 

DEPOK, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Kota Depok. Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada Kamis (10/9/2026).

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Budi mengatakan barang bukti yang telah diamankan nantinya akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Sprindik Masih Umum

KPK menegaskan perkara yang sedang dikembangkan tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Dalam perkara baru ini, KPK juga belum menetapkan tersangka.

“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Artinya, penggeledahan terhadap rumah Yayat dilakukan dalam rangka penyidikan yang masih terus dikembangkan dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara baru tersebut.

Berkaitan dengan Perkara Suap Proyek Bekasi

Pengembangan perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya ditangani KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Ketiganya menjadi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang selaku pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara baru tersebut, termasuk memeriksa saksi dan menganalisis barang bukti yang telah disita dari sejumlah kegiatan penyidikan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai