Polda Metro Tangkap 3 Pengeroyok Bambang hingga Tewas di Babakan Madang Bogor

 

BOGOR, Denting.id – Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang Setiyawan (59) hingga meninggal dunia saat kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian investigasi dan menggabungkan sejumlah alat bukti.

“Hingga pada tanggal 11 September 2026, keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30 WIB,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Penyidik mengungkap kasus tersebut dengan memanfaatkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman kamera CCTV, video amatir, pelacakan sidik jari, hingga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyidikan dan pencocokan alat bukti di lapangan, ketiga tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.

Tersangka FP diduga memukul korban menggunakan potongan kayu. Sementara DDS diduga menyeret dan menendang Bambang di tengah jalan raya.

“Ketiga, tersangka DS juga turut melakukan pemukulan dan menyeret korban sebelum dikeroyok,” ujar Iman.

Bambang diketahui merupakan warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia sehari-hari berjualan cermin di pinggir Jalan Pejompongan Raya.

Korban disebut tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026. Saat situasi mulai ramai, istri korban, Sudarsi (56), sempat meminta Bambang menutup dagangannya.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Bambang menutup dagangan karena melihat massa mulai memadati kawasan tersebut. Namun, pada malam hari ketika situasi semakin ricuh, Bambang kembali ke lokasi untuk mematikan lampu toko cermin miliknya.

Naas, Bambang justru diseret dan dianiaya sejumlah orang di tengah jalan. Keluarga kemudian mendapat kabar bahwa Bambang telah berada di RS Polri dalam kondisi meninggal dunia.

Keluarga yang melihat sejumlah video pengeroyokan yang beredar kemudian menyadari bahwa sosok pria dalam rekaman tersebut merupakan Bambang.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai