TANGERANG, Denting.id — Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian online (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA). Pengungkapan tersebut bermula dari ketidaksesuaian dokumen dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal yang dilakukan secara daring.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, pengawasan lanjutan terhadap lima WNA tersebut menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar. Perangkat itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis,” ujar Barron dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 29 Agustus 2026. Saat itu, petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa dari dua WNA asal China berinisial WH dan ZL serta tiga WNA asal Vietnam, yakni LVT, DVD, dan DIH.
Dalam proses verifikasi, petugas menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan. Tiket tersebut diduga milik orang lain dan namanya telah diubah.
Kelima WNA kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi pada 7 September 2026. Setelah itu, petugas melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pendalaman terhadap dugaan aktivitas perjudian online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima WNA diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Dua WNA asal China diduga berperan sebagai operator sistem untuk memantau transaksi. Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap hari.
Selain mengamankan lima WNA, pihak Imigrasi masih melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan sempat melarikan diri. Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest.
Para WNA tersebut terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

