Modus Baru Sindikat Narkoba di Jakbar, Cairan PINACA Disemprotkan ke Rokok Biasa

 

JAKARTA, Denting.id — Polisi membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di Jakarta Barat. Empat pemuda ditangkap karena diduga memproduksi dan menjual tembakau sintetis serta cairan mengandung narkotika secara daring.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen. RL bertugas sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN berperan sebagai produsen.

Para pelaku mendapatkan bahan baku berupa cairan PINACA dari salah satu akun media sosial Instagram. Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

PINACA merupakan narkotika golongan I. Cairan tersebut awalnya diperoleh dalam bentuk biang atau bibit, kemudian dikembangkan menggunakan bahan kimia lain sebelum dikemas dalam berbagai ukuran.

“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ujar Nasriadi.

Cairan Narkoba Dijual Terpisah

Polisi mengungkap adanya modus berbeda dalam pemasaran barang tersebut. Para pelaku tidak hanya menjual tembakau yang telah dicampur cairan narkotika, tetapi juga menawarkan cairannya secara terpisah.

Cairan tersebut dapat digunakan dengan cara disemprotkan ke rokok atau tembakau biasa.

“Ketika orang menggunakan rokok biasa dan tidak curiga, rokok itu telah disuntikkan atau disemprotkan, sehingga rokok tersebut mengandung narkoba. Ini adalah modus baru,” jelas Nasriadi.

Cairan tersebut dikemas dalam berbagai ukuran, yakni 5 mililiter, 8 mililiter, dan 10 mililiter, sesuai permintaan pembeli.

Selain cairan, polisi menyita tembakau yang telah dicampur dengan cairan narkotika dan dikemas untuk siap digunakan.

Beroperasi Sejak Mei 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan telah menjual sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.

Polisi masih mendalami jaringan pemasaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang telah membeli barang tersebut.

“Mereka sudah menjual sebanyak 500 gram dan kita akan cari mereka jual ke mana. Mudah-mudahan kita bisa menangkap pembelinya, sehingga tidak tersebar di masyarakat,” kata Nasriadi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan botol serta puluhan botol cairan dalam berbagai ukuran. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

“Bisa menggulung atau merugikan 1.250 jiwa, dan kita telah selamatkan itu,” tutur Nasriadi.

Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengeluarkan modal puluhan juta rupiah. Setelah bahan tersebut diolah dan dipasarkan, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Modalnya macam-macam, ada yang dari Rp20-an juta, mereka bahkan mendapat keuntungan ratusan juta,” ujar Nasriadi.

Dijual Melalui Jaringan Tertutup

Polisi menyebut pemasaran narkotika tersebut dilakukan melalui jaringan tertutup. Para pelaku menawarkan produk secara daring maupun kepada pelanggan yang sebelumnya telah berkomunikasi secara pribadi.

“Market-nya gelap, tidak sembarangan orang bisa membeli. Online-nya pun terbatas, mereka betul-betul tertutup,” jelasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok sekaligus memberikan pengetahuan kepada para tersangka mengenai pembuatan narkotika tersebut.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai