Sah! DPRD dan Pemkot Bogor Resmikan Perda Pasar Rakyat dan Adminduk

Bogor, Denting.id — DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Dua regulasi baru tersebut mengatur Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa pengesahan kedua Perda ini menjawab kebutuhan mendasar warga, mulai dari penguatan ekonomi lokal hingga peningkatan kualitas layanan publik.
“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” kata Adityawarman.
Pasar Rakyat dan Ekonomi Lokal
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat bukan sekadar tempat jual beli, melainkan ruang penghidupan bagi pedagang kecil dan rantai ekonomi lokal.

Baca juga: DPRD Bogor Siapkan 4 Raperda Prioritas, dari Parkir hingga APBD 2027

“Di tengah pertumbuhan ritel modern, Perda ini hadir sebagai politik keberpihakan agar pasar rakyat makin tertata, nyaman, dan berdaya saing,” ujar Banu.
Transformasi Layanan Adminduk Berbasis Digital
Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Adminduk, Subhan, menjelaskan Perda Adminduk menjadi landasan transformasi layanan kependudukan agar lebih cepat, inklusif, dan terintegrasi berbasis NIK.
“Layanan diarahkan makin mudah lewat penguatan sistem online, layanan jemput bola, hingga integrasi data kependudukan berbasis SPBE dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Subhan.Adv

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai