Perusahaan Sawit RI Janji Kooperatif dalam Investigasi Karhutla Singapura

Jakarta, Denting.id – Sejumlah eksekutif senior perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia berkomitmen bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan otoritas Singapura.

Komitmen tersebut disampaikan saat para eksekutif memenuhi panggilan tiga pejabat Singapura pada Rabu (28/10/2026). Ketiganya adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Pertemuan itu turut dihadiri Penasihat Senior Davinder Singh serta sejumlah pejabat senior dari Kejaksaan Agung Singapura, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum.

Sejumlah perusahaan yang mengirimkan perwakilannya antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintahnya berencana mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (*Transboundary Haze Pollution Act*) pada sidang parlemen mendatang.

Perubahan tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum Singapura dalam menangani pencemaran kabut asap lintas batas. Salah satu poin yang akan diatur adalah menjadikan penolakan atau sikap tidak kooperatif perusahaan terhadap proses penyelidikan sebagai tindak pidana.

“Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah diidentifikasi diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh.

Penilaian tersebut akan mencakup kegiatan operasional, hubungan antarkorporasi, hingga rantai pasok perusahaan. Proses investigasi akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan NEA Singapura.

Biaya operasional panel penilai akan ditanggung oleh perusahaan yang menjalani pemeriksaan.

Shanmugam mengatakan perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan pendampingan hukum. Kedua pihak tersebut wajib berasal dari panel yang telah ditetapkan sesuai arahan NEA.

Baca juga: Induk Orang Utan Terluka Parah akibat Jerat Diselamatkan dari Karhutla di Sampit

Menurutnya, penilaian independen ini juga dapat membantu perusahaan yang memiliki rantai pasok bersih membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik pembakaran lahan.

Ia menegaskan proses tersebut bukan bertujuan mencari kambing hitam ataupun menetapkan kesalahan demi memenuhi kepentingan publik maupun politik.

Melalui penyelidikan dan penilaian independen tersebut, otoritas Singapura berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai keterlibatan perusahaan dalam persoalan karhutla serta memastikan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai