Kejagung Usut Dugaan Suap Tambang Nikel Ilegal di Sultra, Arif Kurniawan Disorot

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel kepada oknum penyelenggara negara.

Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah pengurusan administrasi perizinan, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan pemberian suap terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Saiful menjelaskan, dugaan aliran suap tersebut berkaitan dengan kewenangan penyelenggara negara dalam menerbitkan izin pertambangan, mengawasi kegiatan produksi, hingga mengatur distribusi dan penjualan nikel.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas pejabat yang diduga menerima suap. Saiful menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menyelidiki aktivitas enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Sejumlah perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali Arif Kurniawan sebagai pemilik manfaat atau *beneficial owner*.

Kejagung Temukan Dugaan Manipulasi Izin Tambang

Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerbitan status penghentian sementara atau *suspend* terhadap izin usaha pertambangan (IUP).

Saiful mengungkapkan, izin usaha pertambangan produksi PT BSJ dan PT KAA sebenarnya telah berakhir pada 2015. Namun, kedua perusahaan tersebut justru mendapatkan status Suspend sebanyak tiga kali.

Menurut penyidik, pemberian status tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seharusnya, izin yang telah berakhir dihentikan dan wilayah pertambangannya dikembalikan kepada negara.

“Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” papar Saiful.

Hingga Jumat (6/11/2026), penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 38 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: IDAI Desak Pemerintah Segera Padamkan Karhutla, Anak-anak Terancam Gangguan Pernapasan

Sementara itu, sosok berinisial AK yang diduga menjadi pengendali perusahaan-perusahaan tersebut belum dapat dimintai keterangan secara langsung karena terdeteksi berada di luar negeri.

Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak keberadaan AK guna mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai