KPK Dinilai Kesulitan Buktikan Tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengalami kesulitan dalam membuktikan tuduhan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sidang kasus yang menjerat Hasto masih berlangsung di pengadilan dan saat ini telah memasuki tahap pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa serta jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai KPK kesulitan membuktikan dakwaan terhadap Hasto dan menyebut perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan.

“Memang kalau membaca dari eksepsi dan jawaban JPU KPK, sepertinya KPK kesulitan membuktikan tuduhannya,” ujar Ferdinand melalui akun media sosialnya.

Ia berharap majelis hakim menerima eksepsi dari pihak Hasto dan menghentikan proses hukum. Selain itu, Ferdinand juga meminta agar nama baik Hasto dipulihkan. Ia bahkan menuding adanya motif politik di balik penahanan terhadap Hasto dan mengkritik kinerja KPK dalam menangani perkara ini.

Penetapan dan Penahanan Hasto

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus perintangan penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku. Ia resmi ditahan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa Hasto diduga sengaja menghambat penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Sprindik tanggal 23 Desember 2024. Ia diduga sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024,” kata Setyo.

Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya. KPK menyatakan proses pemberkasan kasus tersebut masih terus berjalan.

“Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Setyo.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. KPK juga memburu Harun Masiku dan Hasto, namun keduanya sempat menghilang dari pantauan.

Beberapa waktu lalu, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan oleh KPK.

“Kalau saya ditahan, saya meyakini ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih-benih bagi sistem penegakan hukum yang benar tanpa pandang bulu,” ucap Hasto.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara yang dituduhkan kepadanya.

Baca juga : Hasto Sebut Ada Ancaman Jika PDIP Pecat Jokowi, Begini Respons Presiden

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara. Tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” tegasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *