Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perubahan teknis pengadaan yang disebut terjadi pada pertengahan tahun 2020.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami peran pihak-pihak dalam perubahan kajian teknis pengadaan. Menurutnya, pengadaan awal telah dirancang sejak April 2020, namun mengalami perubahan signifikan pada Juni atau Juli 2020.
“Ada hal penting yang didalami penyidik dalam kaitan rapat bulan Mei 2020. Kajian teknis sudah dilakukan sejak April, tapi kemudian ada perubahan. Ini yang menjadi titik perhatian,” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.
Harli menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri siapa yang berperan dalam perubahan tersebut hingga akhirnya diputuskan penggunaan Chromebook sebagai sistem utama dalam pengadaan laptop. Kejagung juga menyoroti rapat pada 9 Mei 2020 yang disebut sebagai momen krusial.
“Istilah pengkondisian masih harus diperjelas. Tapi rapat itu melibatkan berbagai pihak dan menjadi dasar perubahan arah pengadaan. Ini yang dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk Nadiem,” imbuh Harli.
Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan
Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan di bawah Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun. Harli mengungkapkan bahwa pada 2020 kementerian menyusun rencana pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dari tingkat dasar hingga menengah.
Namun, menurut Kejagung, kebutuhan itu sebenarnya tidak relevan. Pasalnya, uji coba penggunaan Chromebook pernah dilakukan pada 2018–2019 terhadap 1.000 unit, tetapi hasilnya dinilai tidak efektif.
“Di tahun 2019 sudah ada uji coba, dan hasilnya tidak efektif. Tapi kemudian tetap dilakukan pengadaan skala besar. Ini menimbulkan dugaan persekongkolan,” kata Harli.
Bahkan, Kejagung menduga bahwa penggantian spesifikasi laptop bukan berdasarkan kebutuhan lapangan, melainkan karena adanya arahan tertentu. Kementerian disebut membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk membuat kajian mendukung penggunaan Chromebook, bukan berdasarkan evaluasi objektif atas kebutuhan pendidikan.
“Tim teknis dibentuk supaya diarahkan pada penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook, bukan karena kebutuhan belajar mengajar sebenarnya,” ujar Harli.
Belum Ada Tersangka
Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk staf khusus dan konsultan Nadiem. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kejagung juga masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini.
Baca juga : Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit dari Empat Bank
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan teknis dan dugaan pemufakatan jahat dalam proyek senilai triliunan rupiah ini.