Jakarta, Denting.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para tersangka yang dilimpahkan adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex 2005–2022; DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; serta ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
“Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Kooperatif dan Dinyatakan Sehat
Menurut Anang, dalam proses tahap II, masing-masing tersangka hadir bersama keluarga dan penasihat hukum serta bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim JPU Kejari Surakarta selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Total 12 Tersangka
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk melibatkan 12 tersangka. Selain tiga orang yang sudah dilimpahkan, terdapat nama-nama lain seperti AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023; BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022; PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021; serta YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Tersangka lain yakni BR (Benny Riswandi), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023; SP (Supriyatno), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023; PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020; SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020; serta IKL (Iwan Kurniawan Lukminto), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk.
Baca juga : Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perusahaan tekstil besar nasional yang sudah berdiri sejak 1966.