KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Non-Bujeter Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Pihak Terkait

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri informasi terkait dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke sejumlah pihak, termasuk perempuan yang selama ini digosipkan memiliki kedekatan dengannya.

Dugaan aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

“KPK masih akan terus mempelajari terkait dengan dugaan aliran uang dari Pak RK ke mana saja dan untuk apa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menjelaskan, isu aliran dana itu telah menjadi salah satu materi pendalaman penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi untuk pertama kalinya pada 2 Desember 2025. Menurutnya, masih banyak informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada RK.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah kepemilikan sejumlah aset di berbagai wilayah yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Nah, terkait dengan aliran uang, KPK menduga dari uang-uang yang bersumber dari dana nonbujeter, di mana anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pengadaan belanja iklan tersebut, yaitu sejumlah Rp222 miliar dari total nilai proyek Rp409 miliar atau lebih dari 50 persen anggaran belanja iklan, digunakan untuk dana nonbujeter,” tutur Budi.

Ia menegaskan, penelusuran tersebut tidak hanya berhenti pada Ridwan Kamil semata. Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut.

“Sehingga dalam progresnya, tidak hanya Pak RK, tidak hanya berhenti di sini saja. Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan aliran dari Pak RK, termasuk soal pembelian aset dan dugaan aliran-aliran lainnya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, meski belum melakukan penahanan. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan temuan KPK, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Mungkin Anda Menyukai