KPK Masih Tunggu Perhitungan BPK, Tersangka Korupsi Kuota Haji Belum Diumumkan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menyatakan penetapan tersangka masih menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara yang saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengumuman tersangka akan segera dilakukan setelah proses penghitungan kerugian negara selesai.

“Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Budi mengungkapkan, dalam proses penghitungan tersebut, BPK telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta asosiasi dan travel haji guna mengalkulasi total kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

“Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,” jelasnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, KPK turut mencegah staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik biro travel haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.

Baca juga: KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah seluruh proses penghitungan kerugian negara selesai dilakukan.

Mungkin Anda Menyukai