Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima jatah bulanan sekitar Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo (BR). Uang tersebut diduga diberikan untuk meloloskan barang impor yang disinyalir palsu agar masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi mengenai aliran dana tersebut diperoleh tim saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari informasi yang didapatkan tim di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026) malam.
Budi menegaskan, KPK masih mendalami dugaan tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang kemungkinan turut menerima aliran dana dalam kasus ini.
“Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk nanti apakah ada pihak-pihak lain yang juga menerima aliran itu,” jelasnya.
Terkait barang impor yang diduga diloloskan tanpa pemeriksaan, Budi menyebut jenisnya cukup beragam. Beberapa di antaranya berupa sepatu dan barang lain yang diduga tidak terjamin keasliannya.
“Ini barangnya beragam. Ada seperti sepatu, termasuk juga barang-barang lain, apakah ini bisa dijamin keasliannya atau barang KW, itu juga nanti akan kita cek,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu (4/2/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SIS, serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai berinisial ORL.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray berinisial JF, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT BR berinisial AND, serta Manajer Operasional PT BR berinisial DK sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, logam mulia, serta jam tangan mewah.
Baca juga: KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi importasi barang tersebut.

