Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan percepatan revisi aturan pembebasan cukai bioetanol bagi PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu guna memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai menghambat distribusi bahan bakar ramah lingkungan di Indonesia.
Instruksi tersebut disampaikan Purbaya dalam sidang terbuka debottlenecking yang digelar Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).
“Berapa lama itu nanti PMK-nya bisa selesai. Seminggu kelar, ya,” ujar Purbaya.
Secara khusus, Purbaya meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 13 Tahun 2024. Menurutnya, hasil revisi harus mampu menyederhanakan prosedur perizinan agar program pengembangan bioetanol dapat berjalan lebih cepat.
“Keputusan rapat hari ini kita akan sesuaikan peraturan hasil diskusi. Semuanya akan selesai paling lama seminggu dari sekarang,” jelasnya.
Melalui revisi tersebut, proses perizinan pembebasan cukai bioetanol tidak lagi mewajibkan Izin Usaha Industri (IUI) yang selama ini dianggap rumit. Sebagai gantinya, perusahaan cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang secara khusus mengakomodasi kegiatan pencampuran bioetanol.
Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza mengungkapkan, kendala utama pengembangan bioetanol selama ini terletak pada persyaratan IUI untuk memperoleh pembebasan cukai. Proses pengurusan izin tersebut, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.
Saat ini, pembebasan cukai bioetanol baru diperoleh Pertamina untuk satu lokasi, yakni Integrated Terminal Surabaya.
“Kita sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya. Mengingat dengan cukai Rp20.000 per liter, keekonomiannya menjadi sangat berat,” ujar Oki.
Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi digunakan untuk pencampuran bioetanol.
Oki menyambut baik kebijakan percepatan revisi aturan tersebut. Ia menilai program bioetanol memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan energi nasional. Jika program bahan bakar E5 atau campuran 5 persen bioetanol berjalan optimal, Indonesia diperkirakan dapat menghemat devisa impor bensin hingga 1,6 miliar dolar AS per tahun, dengan menggantikan 5 persen dari total impor bensin yang mencapai 20 juta kiloliter.
Ke depan, Pertamina juga berencana menyerap sekitar 50 persen produksi bioetanol nasional atau sekitar 200.000 kiloliter untuk dicampurkan ke dalam BBM. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi petani bahan baku bioetanol seperti tebu dan aren.
Baca juga: Seleksi Pimpinan OJK Dimulai, Purbaya Pastikan Tanpa Arahan Khusus dari Presiden
Saat ini, produk Pertamax Green 95 (E5) baru tersedia di 177 SPBU di Pulau Jawa dengan total penjualan mencapai sekitar 16.000 kiloliter sepanjang 2025.

