Jakarta, Denting.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kearifan lokal dalam mengatur kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan. Penyesuaian dinilai penting agar proses belajar mengajar selaras dengan karakter masyarakat dan kondisi peserta didik di masing-masing wilayah.
Menurut Mu’ti, pengaturan jam belajar selama Ramadan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut, kata dia, perlu memperhatikan keberagaman masyarakat serta berbagai pertimbangan lain yang relevan di daerah.
“Peraturan mengenai jam belajar di sekolah selama bulan Ramadan itu dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kearifan lokal, keberagaman masyarakat, dan pertimbangan lain yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Mu’ti dalam Dialog Khusus bersama PRO3 RRI, di Gedung RRI Jakarta, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak berlangsung penuh seperti hari biasa. Penyesuaian durasi maupun hari belajar sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, lanjutnya, memberikan otoritas penuh kepada daerah untuk mengatur teknis pelaksanaan pembelajaran.
“Pembelajaran memang tidak penuh dan disesuaikan dengan peraturan masing-masing pemerintah daerah,” katanya.
Mu’ti juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal dalam mendukung penguatan pendidikan karakter. Integrasi kegiatan sosial dan keagamaan selama Ramadan dinilai efektif dalam membentuk sikap sosial peserta didik.
“Pendidikan karakter tidak selalu berupa pengetahuan atau hal yang bersifat kognitif,” ujarnya.
Ia mencontohkan kegiatan berbagi takjil dan santunan sosial sebagai bagian dari pembelajaran bermakna. Kegiatan tersebut dinilai mampu memperkuat kepemimpinan dan empati murid.
“Itu berpengaruh besar pada pembentukan sikap sosial dan kepemimpinan murid,” tutup Mu’ti.

