Bandung, Denting.id – Praktik penggalangan dana pembangunan masjid di jalan raya atau yang dikenal dengan istilah “kencleng jalanan” masih ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Barat pada awal Ramadan 2026.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan. Ia menilai aktivitas pengumpulan sumbangan di jalan tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Menurut Iwan, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan larangan resmi terkait praktik tersebut, kegiatan pungutan sumbangan di jalan masih terlihat di beberapa jalur utama.
Bahkan, di beberapa daerah seperti Ciamis dan Subang, aktivitas itu sempat memicu teguran dari pemerintah daerah.
“Niatnya tentu sangat baik, yakni untuk membangun rumah ibadah di bulan suci. Tetapi cara yang dilakukan dengan turun ke jalan dan menghentikan kendaraan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Iwan dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Ia menilai momentum Ramadan seharusnya menjadi waktu bagi umat Islam untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus ketertiban umum, bukan justru menimbulkan potensi kemacetan dan risiko keselamatan di jalan raya.
Iwan juga mengimbau masyarakat serta panitia pembangunan masjid untuk menggunakan cara yang lebih aman dan tertib dalam menggalang dana, misalnya melalui kegiatan sosial di lingkungan masjid atau memanfaatkan platform donasi resmi.
Baca juga: Iwan Suryawan Tegaskan Soliditas dan Regenerasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Politik
Dengan demikian, tujuan pembangunan rumah ibadah tetap tercapai tanpa mengganggu ketertiban dan keselamatan di ruang publik.
