Kejagung Butuh Waktu Tangkap Riza Chalid, Andalkan Kerja Sama Interpol

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Agung, menyatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menangkap tersangka Muhammad Riza Chalid yang saat ini berada di luar negeri.

Syarief menjelaskan, proses penangkapan terkendala yurisdiksi antarnegara sehingga memerlukan prosedur dan koordinasi internasional. Meski begitu, Kejaksaan Agung memastikan terus melakukan berbagai upaya maksimal agar tersangka dapat segera dibawa ke Indonesia.

“Kita mengusahakan yang secepat mungkin. Tapi karena ini menyangkut jurisdiksi negara lain, memang perlu waktu,” ujar Syarief, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum telah ditempuh, termasuk menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.

Menurutnya, status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Riza Chalid telah diterbitkan, disertai Red Notice melalui Interpol. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelacakan serta penangkapan di negara tempat tersangka berada.

“Masalah MRC memang DPO dan Red Notice sudah diterbitkan. Kami terus bekerja sama dengan Interpol, khususnya Interpol Indonesia, untuk mendatangkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief juga mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008–2015. Ia menyebut praktik tersebut dilakukan dengan memperpanjang rantai pasokan.

“Modusnya adalah memanjangkan rantai pasokan. Hal itu menyebabkan harga menjadi lebih mahal, sehingga Pertamina atau negara mengalami kerugian,” ungkap Syarief.

Baca juga: Kejagung Sita Puluhan Aset dan 60 Ribu Ton Batu Bara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Kejaksaan Agung berharap kerja sama lintas negara yang terus dijalin dapat segera membuahkan hasil, sehingga proses hukum terhadap Riza Chalid bisa dilanjutkan di Indonesia.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai