Bogor, Denting.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencuat ke publik setelah sebuah video pengakuan dari empat anggotanya viral di media sosial pada Senin (13/4/2026). Anggota tersebut, yakni Asep Saifullah, Eman Sulaiman, Anwar S, dan Yatmika, mengeluhkan tidak menerimatunjangan bulanan mereka selama tujuh bulan terakhir.
“Kami anggota Sat Pol PP Kota Bogor yang merasa terzolimi karena uang tunjangan kami dipakai untuk keperluan kantor yang diminta oleh orang kantor (atasan), dan kami harus membayar (cicilan) dan kami tidak pernah menerima tunjangan sampai 7 bulan,” ujar Asep dalam video tersebut.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2025 ketika seorang oknum atasan berinisial IJ diduga membujuk sekitar 14 anggotanya untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, menjelaskan bahwa para anggota bersedia melakukan hal tersebut karena percaya pada dalih IJ yang menyebut dana pinjaman akan digunakan untuk urusan kedinasan. IJ juga berjanji akan melunasi sendiri cicilannya.
“Iya betul alasannya untuk keperluan kantor, tapi ternyata tidak, itu untuk kepentingan pribadinya dia,” ungkap Pupung.
Masalah kemudian muncul saat IJ ingkar janji dan tidak membayar cicilan pinjaman. Karena secara hukum akad kredit menggunakan SK atas nama masing-masing anggota, beban pembayaran otomatis melekat pada pemilik SK. Akibatnya, tunjangan mereka terpotong langsung untuk menutupi utang yang macet.
“Nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya melekat ke yang punya SK. Tunjangan mereka pun dipotong,” tambah Pupung.
Menanggapi hal ini, Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan urusan pribadi antara oknum atasan dan para anggota, serta tidak terkait dengan tata kelola keuangan pemerintah kota. Ia menjamin bahwa pemkot selalu membayar kewajiban gaji dan tunjangan tepat waktu ke rekening masing-masing pegawai.
“Perlu saya tegaskan bahwa persoalan ini murni urusan pribadi dan tidak ada keterkaitannya dengan tata kelola pemerintahan kota, tidak ada penundaan pembayaran tunjangan dari pemerintah,” tegas Denny.
Meskipun nominal total kerugian belum diketahui pasti, Denny mengonfirmasi bahwa saat ini tindakan disiplin sedang ditempuh. Kasus oknum berinisial IJ tersebut kini telah dilaporkan dan sedang diproses di tingkat pusat.
“Mengenai status kepegawaian oknum yang bersangkutan, kami sudah memanggil tim dan saat ini sedang dalam proses di BKN,” pungkasnya.

