Jakarta, Denting.id – Tim kuasa hukum Hari Karyuliarto menyampaikan keberatan atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) dalam sebuah diskusi yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, pihak Hari Karyuliarto menilai KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan cenderung mengkriminalisasi risiko korporasi sebagai tindak pidana.
“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” ujar Wa Ode dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Ia menilai, dakwaan serta pernyataan publik KPK mengabaikan fakta proses bisnis dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL), serta prinsip-prinsip dasar hukum bisnis.
Menurutnya, KPK keliru menilai keputusan masa lalu dengan menggunakan kondisi pasar saat ini. Ia menegaskan bahwa pengadaan LNG merupakan investasi strategis jangka panjang, dengan horizon 20 hingga 30 tahun.
“Keputusan pada periode 2011–2014 diambil berdasarkan mandat pemerintah untuk mengantisipasi potensi defisit energi nasional,” jelasnya.
Wa Ode juga menyebut KPK mengabaikan fakta bahwa Pertamina memperoleh keuntungan sebesar 210 juta dolar AS, yang disebut telah menutup kerugian akibat pandemi COVID-19 sebesar 113 juta dolar AS.
“Pada akhirnya negara tetap menerima keuntungan melalui dividen Pertamina,” ujarnya.
Terkait rekomendasi konsultan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum. Direksi, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan kedaulatan energi.
Ia juga menyinggung putusan kasasi terhadap Karen Agustiawan, yang menurutnya menyatakan tidak adanya unsur memperkaya diri secara melawan hukum dalam perkara LNG.
Dalam aspek bisnis, Wa Ode menilai praktik pengamanan suplai sebelum pembangunan infrastruktur merupakan hal lazim di industri migas global.
“Perusahaan biasanya mengamankan suplai melalui Perjanjian Jual Beli Gas sebelum membangun infrastruktur bernilai besar,” katanya.
Ia menekankan bahwa prinsip Business Judgment Rule seharusnya melindungi keputusan direksi selama tidak ditemukan unsur pidana seperti suap, kickback, atau benturan kepentingan.
Menurutnya, kerugian yang terjadi pada 2020–2021 lebih disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19, bukan keputusan bisnis sebelumnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa langkah KPK berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pimpinan BUMN dalam mengambil keputusan strategis.
“Kriminalisasi kebijakan strategis bisa menimbulkan ketakutan sistemik di lingkungan BUMN,” ujarnya.
Wa Ode juga menegaskan bahwa perjanjian LNG tahun 2014 yang ditandatangani Hari Karyuliarto tidak pernah berlaku karena telah dibatalkan dan digantikan dengan perjanjian baru pada 2015.
Selain itu, ia menyebut keputusan penjualan LNG pada 2020–2021 tidak berkaitan dengan kliennya yang telah pensiun sejak 2014.
Menurutnya, seluruh transaksi LNG berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Tidak ada suap, manipulasi, paksaan, kickback, atau benturan kepentingan. Bahkan negara disebut memperoleh keuntungan,” tegasnya.
Baca juga: KPK Dalami Peran Pemodal Politik dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo
Sebagai penutup, pihak kuasa hukum menantang KPK untuk membuktikan adanya aliran dana ilegal dalam kasus tersebut.

