Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang berbagai barang mewah hasil rampasan dari sejumlah terpidana dalam ajang BPA Fair 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan seluruh aset yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan berasal dari tindak pidana.
“Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berasal dari kasus tindak pidana, hasil lelangnya akan disetor ke kas negara,” ujar Anang, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, aset tersebut berasal dari sejumlah perkara besar, di antaranya kasus tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis, kasus ASABRI, serta penipuan robot trading yang melibatkan Doni Salmanan dan pihak lainnya.
BPA Fair 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan nilai manfaat ekonomi dan sosial dari hasil penegakan hukum.
“Program ini dirancang secara komprehensif untuk menguatkan sistem pemulihan aset nasional, integrasi data, serta optimalisasi nilai manfaat ekonomi maupun sosial,” jelas Anang.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPA Fair, terdapat empat kategori barang yang akan dilelang, yakni kendaraan, tas, perhiasan dan logam mulia, serta lukisan.
Sejumlah barang mewah yang menarik perhatian di antaranya:
Kendaraan:
1 unit sepeda motor Harley-Davidson, harga pembukaan Rp71,5 juta
1 unit mobil Mercedes-Benz, harga pembukaan Rp825,8 juta
1 unit mobil McLaren warna biru muda, harga pembukaan Rp2,86 miliar
1 unit mobil Ferrari warna merah, harga pembukaan Rp6,59 miliar
Tas Mewah:
Tas Dior Lady Dior, harga pembukaan Rp32 juta
Tas Hermès Picotin 18, harga pembukaan Rp41,3 juta
Tas Chanel Mini Hobo Bag, harga pembukaan Rp59,9 juta
Perhiasan & Logam Mulia:
Paket 2 logam mulia, harga pembukaan Rp262,6 juta
Logam mulia bar, harga pembukaan Rp275,3 juta
Logam mulia fine gold, harga pembukaan Rp275,3 juta
Meski demikian, Kejagung belum merinci secara lengkap seluruh daftar aset maupun pemilik sebelumnya dari barang-barang tersebut.
Baca juga: Kejagung Minta Publik Tak Menghakimi Kasus Chromebook di Medsos, Ikuti Fakta Persidangan
Melalui lelang ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana ekonomi.

