KPK Segera Periksa Blueray Cargo dan Bea Cukai Usai Sita Kontainer di Tanjung Emas

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Blueray Cargo hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah penyitaan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Selasa (12/5/2026) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan meminta klarifikasi kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan kontainer tersebut.

“Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo, red.) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Budi menjelaskan, kontainer yang disita KPK diketahui berisi suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dibatasi atau dilarang impor.

“Kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR, untuk menjelaskan dan menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini,” katanya.

Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan dari pihak Bea Cukai guna menelusuri proses perizinan terkait barang impor tersebut. Pasalnya, kontainer itu disebut telah tertahan di pelabuhan selama sekitar satu bulan.

“Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak-pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Ajudan dan Mantan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Penerimaan Gratifikasi

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai