Jakarta, Denting.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta seluruh jajaran lembaga antirasuah berhati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK pada awal pekan ini.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Menurut Setyo, perubahan regulasi pidana nasional harus disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan celah hukum dalam proses penanganan perkara korupsi.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Dalam Pasal 624 UU KUHP disebutkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut juga mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kegiatan Knowledge Management Day menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.
Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas APBD Jatim di Probolinggo
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis.

