Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG kini bertambah menjadi tujuh orang.
Masuknya nama Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka mengindikasikan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program MBG diduga melibatkan berbagai lini pengelolaan, mulai dari tingkat pengadaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Penyidik Kejagung mengungkap, dugaan penyimpangan dalam program tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, tetapi juga menyentuh mekanisme penunjukan mitra pelaksana, praktik penjualan titik dapur penyedia makanan, hingga pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai wadah makanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut.

