Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik mark up proyek dan pengeluaran fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dana yang diduga berasal dari praktik tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kewajiban setoran kepada pimpinan daerah.
Temuan itu terungkap setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pengumpulan dana tidak hanya berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga diduga bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan nilai pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Menurut KPK, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, berperan mengumpulkan setoran dari sejumlah kepala OPD setiap tahun, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR). Dana yang terkumpul kemudian diduga disalurkan kepada Bupati Sukoharjo sebagai bagian dari mekanisme setoran yang berlangsung di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, diduga mengumpulkan sekitar 40 persen insentif upah pungut pegawai BPKAD untuk kemudian disetorkan kepada atasannya.
KPK memperkirakan selama periode 2021 hingga 2026, nilai setoran yang diterima Etik Suryani melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Secara rinci, penyidik menduga Etik menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin yang dihimpun Tri Mulyo dari para OPD. Sementara melalui Richard Tri Handoko, nilai setoran yang diterima diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan sebelum penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

