Jakarta, Denting.id – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penetapan Nurman Herin dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU menyusul temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik atau blackout.
Dalam proses penyidikan, Kejagung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan aparat di Kafe de’Clan Signature menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259,1 juta dengan nilai keseluruhan sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, mengungkap brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Baca juga: Deputi Baru BGN Ketut Sumedana Temui Kejagung
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

