Jakarta, Denting.id – Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, menyambangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam rangka perbaikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketut menjelaskan penugasannya di BGN merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia juga menyebut penunjukan tersebut telah diketahui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menegaskan tugas utamanya di BGN adalah mengawasi pelaksanaan program agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kita mengawasi pelaksanaan tugas-tugasnya supaya program benar-benar tepat sasaran,” ujar Ketut.
Ia memastikan kunjungannya ke Kejagung tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum yang sedang berlangsung. Namun, temuan dan data dari penyidik akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola Program MBG.
“Semua temuan dari teman-teman penyidik akan kami gunakan sebagai bahan perbaikan agar BGN ke depan lebih baik,” katanya.
Menurut Ketut, koordinasi dengan Kejagung penting untuk mengidentifikasi celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan program, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih dini.
Baca juga: Kejagung Didesak Tuntaskan Bersih-Bersih Internal
Sebelumnya, BGN memperkenalkan lima pejabat baru yang dilantik, termasuk Ketut Sumedana sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pengalaman Ketut sebagai jaksa dinilai sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengevaluasi standar operasional Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya semakin efektif dan akuntabel.

