KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan Kasus Kuansing

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi dalam suatu perkara tidak didasarkan pada keberanian penyidik, melainkan semata-mata karena kebutuhan proses hukum. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat merespons peluang pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Taufik mengatakan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip due process of law dan kecukupan alat bukti, bukan karena tekanan atau tantangan dari pihak mana pun.

“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan bukan masalah berani atau tidak berani. Semua dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Taufik, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Proses tersebut meliputi verifikasi besaran uang yang diduga dipungut dari koperasi unit desa (KUD) serta identifikasi barang bukti yang disita dalam penggeledahan.

Ia menjelaskan, keputusan untuk memanggil seseorang sebagai saksi akan ditentukan berdasarkan konstruksi perkara dan kebutuhan pembuktian selama penyidikan berlangsung.

“Apakah nantinya membutuhkan keterangan pihak yang bersangkutan atau tidak, itu akan diukur berdasarkan perkembangan penyidikan, bukan karena desakan publik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan upaya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan. Namun, hingga kini KPK belum memastikan apakah Raja Juli akan dipanggil sebagai saksi karena keputusan tersebut masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai