Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi dalam suatu perkara tidak didasarkan pada keberanian penyidik, melainkan semata-mata karena kebutuhan proses hukum.
Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi dalam suatu perkara tidak didasarkan pada keberanian penyidik, melainkan semata-mata karena kebutuhan proses hukum.