Tebang Pohon Tanpa Izin di Bandung, Pelaku Terancam Pidana, Denda Rp10 Juta dan Ganti 100 Pohon

BANDUNG, Denting.id – Kasus penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan pelaku terancam dikenai sanksi administratif berupa denda minimal Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, hingga kewajiban mengganti 100 pohon untuk setiap satu pohon yang ditebang secara ilegal.

 

Selain menindak pelaku di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan aksi penebangan tersebut.

 

Kepala Satpol PP Kota Bandung menegaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan.

 

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan perintah apabila terbukti terlibat. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurutnya, keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi penting sebagai penyerap air, penghasil oksigen, peneduh, sekaligus pengendali suhu lingkungan. Oleh karena itu, setiap tindakan penebangan harus melalui prosedur dan memperoleh izin dari instansi berwenang.

 

Selain ancaman pidana dan denda, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dengan mengganti setiap satu pohon yang ditebang menjadi 100 pohon baru. Kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ekologis yang hilang akibat penebangan ilegal.

 

“Aturan mengenai penggantian pohon merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan kelestarian ruang hijau tetap terjaga,” katanya.

 

Satpol PP hingga kini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta menelusuri bukti-bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penebangan tersebut. Aparat memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

 

Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin. Apabila terdapat pohon yang dinilai membahayakan atau memerlukan penanganan, warga diminta melaporkannya kepada instansi terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur.

 

Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan aturan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak ruang terbuka hijau. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga pohon sebagai aset lingkungan kota.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai