Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Pulih

Jakarta, Denting.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditangguhkan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai benar-benar membaik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penundaan diambil karena sejumlah indikator ekonomi belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, penundaan kemungkinan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengacu pada angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang pada kuartal II-2026 tercatat mencapai 5,29 persen. Sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel, juga menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diberlakukan.

“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti,” katanya.

Untuk mengatur penundaan tersebut, Kemenkeu akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi penjual yang telah terlanjur dikenai pemungutan pajak.

Purbaya menegaskan penangguhan hanya berlaku bagi transaksi e-commerce domestik. Sementara itu, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri tetap berjalan melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Penerimaan yang sebelumnya berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun diperkirakan dapat meningkat hingga Rp16 triliun sampai Rp24 triliun per tahun setelah kebijakan diterapkan.

Baca juga: Purbaya Sebut Dirinya Menteri Keuangan Paling Tidak Beruntung

Sebagai tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Juli 2026 telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut pajak. Platform tersebut diberikan masa penyesuaian selama satu bulan sebelum kebijakan dijalankan.,

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai