JAKARTA,Denting.id – Lesti Kejora dan Asila Maisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan Rizky Billar mengenai dugaan penyebaran berita bohong tentang isu perselingkuhan.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026). Lesti dan Asila hadir sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Rizky Billar terkait konten di media sosial yang menyeret nama mereka.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan serta data yang dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan laporan.
Dalam pemeriksaan itu, Lesti Kejora dan Asila Maisa dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan informasi yang beredar di media sosial serta dugaan pemberitaan bohong yang menjadi dasar laporan.
Kehadiran Lesti dan Asila diharapkan dapat membantu penyidik memastikan fakta sebenarnya terkait konten yang beredar dan dianggap merugikan pihak-pihak yang namanya dicatut.
Lesti sebelumnya telah menegaskan bahwa informasi mengenai perselingkuhan yang beredar tersebut tidak benar. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Rizky Billar untuk mengusut penyebaran konten tersebut.
Sementara itu, Asila Maisa mengaku menjadi salah satu pihak yang dirugikan akibat isu tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi juga merasa menjadi korban dari informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Pemeriksaan tambahan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengungkap pihak yang membuat maupun menyebarkan konten yang diduga memuat informasi palsu tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta bukti digital yang berkaitan dengan laporan Rizky Billar. Polisi juga akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah isu perselingkuhan antara Rizky Billar dan Asila Maisa ramai beredar di media sosial. Pihak Rizky Billar kemudian mengambil langkah hukum untuk mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

