DEPOK, Denting.id – Polisi menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan teror terhadap tetangganya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan terkait dugaan perusakan serta tindakan teror yang dilaporkan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami tetapkan satu orang tersangka berinisial FAA dan sudah kami lakukan proses hukum,” kata Made.
Dengan penetapan tersebut, FAA kini menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukannya terhadap tetangga.
Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait dugaan perusakan dan teror yang dialami korban di wilayah Pancoran Mas, Depok. Polisi kemudian melakukan penanganan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan motif di balik dugaan tindakan teror serta perusakan tersebut.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

