Jakarta, Denting.id – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi kepada 35 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang BPASN yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sidang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini selaku Ketua BPASN. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif turut hadir sebagai Wakil Ketua BPASN.
BPASN merupakan lembaga pemerintah yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding dari pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sidang tersebut, BPASN membahas 35 kasus pelanggaran disiplin ASN dengan berbagai kategori. Kasus terbanyak merupakan pelanggaran karena tidak masuk kerja, yakni 11 kasus.
Selanjutnya terdapat sembilan kasus pelanggaran integritas, tiga kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, tiga kasus asusila, satu kasus narkotika, serta delapan kasus tindak pidana korupsi.
“Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujar Rini Widyantini, dikutip dari keterangan Humas Kementerian PANRB.
BPASN mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan keputusan terhadap masing-masing kasus. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Hingga Agustus 2026, BPASN telah menangani 239 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 kasus berkaitan dengan ASN yang tidak masuk kerja.
Rini pun mengingatkan ASN agar tidak mengabaikan kewajiban kehadiran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman pemberhentian.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Rini.
Ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN, khususnya terkait kepatuhan terhadap jam kerja.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelanggaran disiplin dapat segera ditangani dan tidak berlangsung berlarut-larut.
Sidang BPASN sendiri merupakan bagian dari upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif bagi ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK maupun pejabat yang menetapkan keputusan.
Baca juga: Menteri PU Uji Coba Bayar Tol Tanpa Henti dalam Beberapa Pekan
Dalam menjalankan kewenangannya, BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK setelah mempertimbangkan fakta dan keterangan dalam proses pemeriksaan.
