SUKABUMI, Denting.id – Seorang mantan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial DRW dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah senilai Rp750 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Sandi Herdiana setelah dirinya mengaku mengalami kerugian dalam transaksi pembelian rumah yang sertifikatnya ternyata masih menjadi agunan kredit di bank.
Kasus tersebut bermula ketika Sandi melakukan transaksi pembelian rumah dengan DRW. Dalam kesepakatan tersebut, rumah ditawarkan dengan nilai Rp750 juta.
Sandi mengaku telah membayarkan uang sebesar Rp630 juta melalui notaris. Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp120 juta belum diberikan karena adanya persoalan terkait status sertifikat rumah.
Permasalahan mencuat setelah Sandi menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank. Dari dokumen tersebut, diketahui sertifikat rumah yang telah dibelinya masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit.
Merasa dirugikan, Sandi kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan DRW ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam prosesnya, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap duduk perkara transaksi jual beli rumah tersebut.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, polisi juga telah memperoleh izin untuk memeriksa pihak notaris yang terlibat dalam proses transaksi.
Pemeriksaan terhadap notaris dinilai penting untuk mendalami proses pembayaran, dokumen transaksi, serta status sertifikat rumah yang menjadi objek jual beli.
Sebelumnya, DRW juga sempat mengajukan gugatan perdata terkait persoalan tersebut. Namun, gugatan tersebut ditolak pada 2025.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan DRW sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang dinilai cukup.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian transaksi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Seluruh pihak yang terlibat juga masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dalam proses hukum yang berjalan.

