Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengelola Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Dudi Iskandar (DUD), sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan terhadap Dudi pada Selasa, 18 Agustus 2026, merupakan kali kedua dalam perkara tersebut. Ia diperiksa bersama seorang saksi dari pihak swasta bernama Lovina (LOV).
” Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik.
Pada pemeriksaan pertama yang berlangsung Jumat, 7 Agustus 2026, penyidik menggali informasi dari Dudi mengenai penyewaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Untuk menerangkan berkaitan dengan apa namanya penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit, ya, di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi sebelumnya.
Penyidik juga mendalami penggunaan unit-unit yang disewa tersebut. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail siapa pihak yang menggunakan unit dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.
Budi menegaskan keterangan dari para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain, itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang ya. Karena memang pada hakikatnya keterangan dari saksi dan para pihak adalah untuk membantu proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Status tersangka Gatot pertama kali disampaikan John Field setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Achmad pada 22 Juli 2026.
Pengembangan perkara tersebut ditandai dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Soroti Proyek Pemprov DKI, Pramono Anung Diingatkan soal Penyalahgunaan Wewenang
KPK hingga kini masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap keterkaitan berbagai pihak dalam perkara di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

