DEPOK, Denting.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (19/8/2026).
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 120 bangunan dibongkar karena dinilai melanggar ketentuan garis sempadan sungai.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai keberadaan bangunan liar di sekitar Jalan Pasir Putih.
“Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga masyarakat terhadap adanya bangunan-bangunan liar di seputaran Jalan Pasir Putih ya. Ini ada 120 bangunan sesuai dengan SP yang kita layangkan,” ujar Dede kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dede menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik atau pihak yang mendirikan bangunan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penertiban terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bangunan yang kita tertibkan ini melanggar garis sempadan sungai,” kata Dede.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berada di sepanjang ruas Jalan Pasir Putih. Petugas membongkar bangunan yang masuk dalam daftar penertiban sesuai surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Satpol PP Kota Depok memastikan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai.
Pemerintah berharap penertiban tersebut dapat menjadi langkah untuk menata kawasan Jalan Pasir Putih serta mencegah munculnya kembali bangunan yang berdiri di area yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan.

