Polisi Tangkap IRT di Pasir Koja Bandung, 3.051 Butir Obat Keras Disita

 

BANDUNG, Denting.id — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras terbatas di kawasan Pasir Koja, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan LS, polisi menyita sebanyak 3.051 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan Hexymer.

LS diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung di Jalan Pasir Koja Gang Abadi pada Rabu (12/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras terbatas di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Petugas mengamankan LS di kawasan Jalan Pasir Koja Gang Abadi, Kota Bandung,” kata Agah, Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Kasus tersebut kini ditangani Satres Narkoba Polrestabes Bandung. LS dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait peredaran dan penyimpanan obat keras terbatas.

Kepolisian juga terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah Kota Bandung sebagai upaya mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai