SUKABUMI, Denting.id — Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial RNR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). RNR diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membenarkan penetapan RNR sebagai tersangka.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan RNR selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2025,” kata Fahmi.
Perkara tersebut kini ditangani penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang dilakukan pada tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara rinci bentuk penyalahgunaan anggaran dan pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik akan menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana desa diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kejari Kabupaten Sukabumi memastikan proses hukum terhadap RNR akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

